SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENERTIBAN PASPOR RI DALAM RANGKA PENCEGAHAN TKI NONPROSEDURAL

TKI nonpro

Manokwari (12/04) – Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Penertiban Paspor RI dalam rangka Pencegahan  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural di Hotel Aston Niu Manokwari. Kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi antara lain, Kepolisian Daerah Papua Barat, Kepolisian Resort Kota Manokwari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama dan serta beberapa media.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari (Christian Penna) membuka kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Martahan Hutapea).

Martahan Hutapea yang bertindak selaku keynote speaker pada kegiatan tersebut pada awal materinya menyampaikan bahwa disebut TKI Nonprosedural karena TKI tersebut merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui prosedur penempatan TKI yang tidak benar.

“Penyebab TKI Nonprosedural antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI, menghindari biaya yang mahal, sullitnya lapangan kerja di dalam negeri, bujuk rayu calo, dan migrasi tradisional.” terang Hutapea.

Selain itu juga dipaparkan bahwa juga terdapat TKI Nonrosedural yang menggunakan ijin melakukan ibadah umroh/ibadah keagamaan.

Christian Penna diakhir kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih atas atensi dan kehadiran dari instansi terkait dan berharap dari kegiatan tersebut, TKI Nonprosedural yang berasal dari Manokwari dapat dikatakan nihil. (pphti_pabar)

TKI nonpro2


Cetak   E-mail