Bimtek Pemenkumham Nomor 37 Tahun 2016

 bimtek Sidik Jari

Manokwari (09/11) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari yang dilaksanakan di Ruang Royal 3 Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat, 09 November 2018.

Mengawali sambutannya, Agustinus mengatakan bahwa kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Paoua Barat.

"diadakannya bimbingan teknis tentang daktiloskopi ini adalah untuk membangun kesamaan persepsi khususnya kepada Notaris akan makna pentingnya sidik jari sebagai salah satu bentuk atau ciri  identitas diri seseorang yang dapat berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah hukum, misalnya di ranah hukum pidana dan karena itu harus pula oleh para Notaris diketahui tata cara pengambilan sidik jari yang tepat dan benar." ujar Agustinus.

"saya ingin menggarisbawahi bahwa dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini, saya percaya akan dapat tumbuh sinergi akan pentingnya daktiloskopi dari kalangan Notaris.  Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri tersebut bukan untuk menambah beban tugas para Notaris akan tetapi untuk kepentingan perlindungan hukum baik kepada Notaris maupun kepada para pihak yang terkait." Ungkap Agus sebelum mengakhiri sambutannnya.

bimtek Sidik Jari3

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Direktur Pidana-Ditjen AHU (Salahudin) dan Notaris senior di Kota Manokwari (Priyo Handoko) dipandu oleh Kepala Bidang Hukum (Nelly H. Marani).

Salahudin sebagai narasumber pertama mengingatkan bahwa sidik jari sebagai salah satu sarana pengidentifikasian dan pengenalan kembali identitas seseorang, maka pengambilan sidik jari sangat penting dilakukan sesuai dengan tata cara yang diperlukan agar mempermudah dalam proses perumusan sidik jari.

Senada dengan pernyataan Salahudin, Priyo Handoko menegaskan kepada para Notaris yang hadir bahwasanya, sidik jai dalam setiap minuta akta, sangat penting untuk dilakukan sehingga apabila seseorang mengingkari tanda tangan yang dibuatnya, maka sidik jari dapat membantu dalam proses pengidentifikasian. "pada hakikatnya, diantara 1 milyar orang, tidak ada  yang mempunyai sidik jari yang sama." tambah Priyo.

Priyo menambahkan bahwa apabila notaris tidak mengambil sidik jari pemohon, maka notaris tersebut  terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Notaris.

bimtek Sidik Jari2

Dalam kegiatan tesebut juga dipraktekkan tentang tata cara pengambilan sidik jari yang dapat dilakukan secara manual (menggunakan tinta daktiloskopi dan lembar slip khusus berukuran 20x20cm) dan secara elektonik (dengan alat khusus pengambilan sidik jari secara elektronik.). (pphti_pabar)


Cetak   E-mail