Sosialisasi Hak dan Kewajiban WBP Pada Lapas Kelas IIB Manokwari

LP1

Manokwari –Dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Pemasyarakatna yang ke-50 dengan tema “Inovasi, Bersih, dan Bermartabat”, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memberikan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu 16/04/2014) kemarin dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari (Jevius J.Siathen, Bc. IP) dan dihadiri oleh Ka. Bid. Reg Wat & Binsus Narkotika (Salim Woretma, S.Pd), Ka. Sub. Bid Wat&Binsus Narkotika (Safrudin, SH.), Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Manokwari, Ka. Sie. BKD-Bapas Manokwari, dan pejabat di Lingkungan Lapas Klas IIB Manokwari.

  
LP2

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Anthonius M. Ayorbaba, SH., M.Si.) yang bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengemukakan hak Warga Binaan antara lain: Hak melakukan agama sesuai agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, mendapat pendidikan dan pengajaran, menyampaikan keluhan, mendapat pengurangan masa pidana, mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dll. Untuk memperoleh hak tersebut, Warga Binaan harus memenuhi beberapa kewajiban dan ketentuan yang telah ditetapkan.Misalnya hak WBP mendapatkan Cuti Menjenguk Keluarga (CMK) yang diberikan paling lama 2 (dua) hari. Namun, untuk memperoleh CMK, WBP wajib melengkapi berkas diantaranya seperti surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua RT, Lurah atau kepala desa setempat serta pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, WB juga harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya yakni berkelakuan baik.“Khusus WB kasus Tipikor tidak mendapat CMK” tambah Ka. Divisi Pemasyarakatan.

Pada sesi tanya jawab, Kadivpas menjawab salah satu pertanyaan perihal pemberian ijin untuk menjenguk keluarga yang berada di Rumah Sakit. Beliau menjelaskan bahwa bagi tahanan, pihak Lapas tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin sehingga diperlukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang terkait dalam hal ini yakni Kejaksaan Negeri Manokwari. (Humaslap_kanwilPabar)

    
Cetak