BAPAS SORONG LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KOMUNITAS LEMBAGA PENGGIAT DIBIDANG HUKUM

Sorong, (20/02/2020) - Pegawai Bapas Kelas II Sorong melakukan Audiensi terhadap Beberapa Komunitas/Lembaga/Penggiat bergerak pada Bidang Hukum, Kemasyarakatan, Ekonomi Kreatif, dan Keagamaan terkait Mitra Kerja Kelompok Masyarakat (POKMAS) Sesuai dengan Surat Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
.
Adapun dasar-dasar POKMAS sesuai pada UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat untuk Pidana Alternatif bagi kepentingan terbaik Anak. Renstra Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Resolusi Pemasyarakatan tentang Pembentukan POKMAS Peduli Pemasyarakatan.
.
Beberapa Bidang Kemitraan POKMAS Peduli Pemasyarakatan Yaitu Bidang Kemandirian, Bidang Kepribadian, Bidang Hukum dan Bidang Kemasyarakatan.
.
Dalam hal ini, Bapas Kelas II Sorong telah memiliki 12 Kemitraan POKMAS Peduli Pemasyarakatan yang terdiri dari 5 Mitra Kerja POKMAS di Bidang Kemandirian, 2 Mitra Kerja POKMAS di Bidang Kepribadian, 3 Mitra Kerja POKMAS di Bidang Hukum, dan 2 Mitra Kerja POKMAS di Bidang Kemasyarakatan.

111


Cetak   E-mail