DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERSIH DAN TRANSPARAN, LAPAS SORONG MENYEDIAKAN FASILITAS LAYANAN SELF SERVICE

1

Sorong, Senin (09/03/2020) – Setelah mendapatkan kunjungan dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Fajar B.S. Lase pada rabu 04 Maret 2020 yang lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong lakukan pembenahan dan perbaikan pada pelayanan, salah satunya terkait dengan Pelayanan Self Service.

Self service merupakan salah satu layanan yang bertujuan untuk memudahkan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun pengunjung untuk mendapatkan atau mengetahui informasi tentang WBP. Informasi yang terdiri dari masa tahanan, jenis pidana, masa hukuman, asimilasi serta segala data yang berhubungan dengan pelayanan WBP. Self servive merupakan point Resolusi Pemasyarakatan tahun ini, dan menjadi target pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Untuk itu, Lapas Kelas IIB Sorong merespon dengan cepat dengan menyediakan fasilitas berupa alat Self service berbasis IT.

WBP pada Lapas Kelas IIB Sorong sangat antusias terhadap layanan self service yang baru dipasang dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. Banyak sekali WBP yang menggunakan fasilitas tersebut, diharapkan dengan adanya layanan tersebut, baik Pengunjung maupun WBP dapat memperoleh informasi lengkap tentang data WBP.

Menanggapi terkait pemasangan Self Service pada Lapas Kelas IIB Sorong, Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil), Anthonius M. Ayorbaba, menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk kerja cepat yang telah direspon oleh Kepala Lapas bersama tim dalam menindaklanjuti arahan dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM yang telah mengunjungi Lapas Kelas IIb Sorong.

Selain itu KaKanwil juga memberikan masukkan terkait pemasangan alat Self service berbasis IT, dalam masukannya beliau menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
1. KaLapas harus menbuat SK Tim untuk Petugas Registrasi untuk bertanggungjawab dalam pengelolaan dalam layanan Self Service.
2. Pada saat penguncian blok, untuk layanan Self Service ditutup dengan apa yang telah disiapkan, hingga tidak berdampak pada kerusakan.
3. Petugas harus selalu mengupdate data WBP sesuai dengan hak hak yang mereka terima.
4. KaLapas harus mengsosialisasikan untuk semua WBP agar seluruh WBP dapat mengetahui.
5. Selain WBP, KaLapas juga harus mensosialisasikan kepada Keluarga WBP, sehingga keluarga yang melakukan kunjungan juga mengetahui.

Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Sutandar mengatakan, terkait dengan pemasyangan Self Service di Lapas Sorong, ini merupakan kewajiban dari Lapas untuk menyediakan alat tersebut, kerena ini merupakan transparansi pelayanan terhadap WBP untuk membuka akses bahwa setiap WBP berhak untuk mengetahui kapan dia bebas, kapan dia mendapatkan remisi, berapa jumlah remisi, kapan dia mendapatkan asimilasi dan lain sebagainya yang terkait dengan hak hak WBP.

“Tentu ini merupakan kewajiban setiap Lapas atau Rutan memiliki alat Self Service, Self Service ini juga berguna bagi WBP dan juga bagi keluarganya. Jadi tidak perlu lagi bertanya tanya kapan saya bebas, berapa lama saya dapat jumlah potongan remisi. Jadi cukup hanya dengan dia fingerprint para WBP itu sendiri dapat mengetahuinya”, ucap Kadiv Pas Asep Sutandar.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222

 

Cetak