CEGAH VIRUS COVID 19, KANIM KELAS II NON TPI MANOKWARI MELAKUKAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN OLEH KARANTINA KESEHATAN PELABUHAN

1

Manokwari (23/03/2020) - Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-UM.01.01-1985 tentang Pencegahan Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01.2114 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi tanggal 23 Maret 2020.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari telah mengambil tindakan dengan menyediakan masker dan sarung tangan kepada petugas, hand sanitizer dan sabun cuci tangan di setiap kamar mandi dan pintu masuk utama kantor yang dapat digunakan oleh pemohon dan petugas dengan menggunakan anggaran DIPA yang ada.

Pada tanggal 23 Maret 2020 Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari mengeluarkan Surat Keputusan Work From Home (WFH) bagi pegawai di Lingkungan Kantor Imigrasi dengan menginstruksikan masing-masing Kepala Seksi untuk membuat jadwal piket bagi petugas yang berjaga tiap harinya.

Hari ini dilakukan penyemprotan desinfektan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari meliputi ruang pelayanan, ruang tunggu pelayanan, ruang arsip, ruang rapat, ruang Kepala Kantor dan seluruh ruangan yang ada.

Mulai tanggal 24 Maret 2020 ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari melakukan pembatasan layanan dengan hanya melayani permohonan paspor dengan kriteria kebutuhan mendesak, yakni orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Bagi Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu lagi mengjukan Izin Tinggal Terpaksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari karena apabila Izin Tinggal telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) merujuk kepada Pasal 5 Ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, (Anthonius M. Ayorbaba) menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk kerja sama dan koordinasi yang baik yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, sehingga pelaksanaan penyemprotan desinfektan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Manokwari dapat berjalan dengan baik dan tentu menjadi hal yang perlu untuk mencegah penularan COVID 19 di jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari. Selain itu KaKanwil juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk juga dapat dilakukan juga pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

Cetak