RUPBASAN MANOKWARI BUAT BILIK STERILISASI MANDIRI SEBAGAI WUJUD DUKUNGAN TERHADAP PEMERINTAH CEGAH VIRUS CORONA

5 2

Manokwari, (02/04/2020) - Melihat banyaknya korban jiwa yang berjatuhan akibat Covid-19, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Rabu (11/3/2020) menyatakan bahwa Virus Corona (Covid-19) telah menjadi pandemi global sehingga meminta kepada pemimpin-pemimpin negara untuk menaruh perhatian yang serius dengan membuat kebijakan dalam mencegah pandemi ini.

Di Indonesia, kasus pasien terjangkit Covid-19 pertama kali diumumkan secara resmi oleh Pemerintah pada 03 Maret lalu. Hingga hari Rabu, 01/04/2020 di Indonesia telah tercatat 1.677 kasus positif, meninggal dunia sebanyak 157 orang dan sembuh sebanyak 103 orang (Sumber: Kementerian Kesehatan RI).

Guna meredam penyebaran Virus Corona di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang membatasi warga untuk beraktivitas ditempat keramaian atau ruang publik serta memberlakukan kebijakan bagi pegawai untuk berkerja dari rumah / work from home (WFH). Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk minimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona itu sendiri.

Dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam memberantas mata rantai penyebaran Virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM RI telah membuat surat berupa Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Coronavirus Disease (COVID-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada diseluruh Indonesia.

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kantor Rupbasan Kelas I Manokwari pada hari Senin, (30/03/2020) telah resmi mengoperasikan fasilitas Bilik Sterilisasi Virus Corona (Covid-19).

Ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kepala Rupbasan Kelas I Manokwari, Soewito menuturkan bahwa difungsikannya bilik sterilisasi ini untuk pegawai yang bertugas piket serta regu pengamanan dan wajib masuk kedalam bilik sterilisasi sebelum memulai melaksanakan tugas sebagai langkah preventif penyebaran Virus Corona di jajarannya.

Beliau juga menambahkan bahwa pembuatan bilik sterilisasi ini tidak hanya diperuntukan bagi pegawainya saja, tetapi bisa dipergunakan oleh siapa saja baik Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat yang hendak berkunjung dan melakukan serah terima maupun pengeluaran benda sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan Manokwari.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

44


Cetak   E-mail