PENYERAHAN 7 WBP PROGRAM ASIMILASI RUMAH OLEH LAPAS MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19

2

Manokwari - Menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, siang tadi (Kamis, 02/04/2020) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menyerahkan tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Program Asimilasi Rumah ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari.

Ketika dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Kasi. Binapigiatja Lapas Manokwari, Jermias Prawar membenarkan bahwa telah menyerahkan tujuh WBK yang mendapatkan Program Asimilasi Rumah ke Bapas Manokwari.

"pada hari ini (Kamis, 02/04), kami dari Lapas Kelas IIB Manokwari menyerahkan tujuh orang warga binaan yang sudah memenuhi syarat administrasi yang sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19", ucap Jermias.

Syarat pemberian asimilasi bagi ketujuh WBP ini dinilai telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan substantif seperti yang termuat didalam Permenkumham No.10 Tahun 2020.

"Jadi berdasarkan permenkumham tersebut, kami memeriksa berkas dan ketujuh warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan secara administrasi dan substantif kami usulkan dan mendapatkan persetujuan dari Kalapas berdasarkan Sidang PP, sehingga tadi kami (Lapas Manokwari) melaksanakan penyerahan ketujuh WBP tersebut kepihak Bapas untuk selanjutnya dibimbing. Jadi WBP yang kami serahkan ke pihak Bapas itu adalah mereka (WBP) yang mendapatkan asimilasi rumah.", ujar Jermias terkait mekanisme syarat pemberian asimilasi bagi ketujuh WBP tersebut.

Lebih lanjut, Jermias menegaskan bahwa ketujuh WBP yang menjalani asimilasi dirumah harus wajib memperhatikan apa yang menjadi kewajiban dengan selalu berkoordinasi dengan pihak Bapas dan Kejaksaan terutama kepada petugas Bapas yang merupakan pembimbing dan pengawas.

"jadi mereka (WBP) wajib mematuhi semua yang sudah disampaikan atau diarahkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sehingga pada waktunya asimilasi rumah ini berakhir mereka akan melaksanakan program selanjutnya berupa PB (Pembebasan Bersyarat) supaya dapat berjalan dengan baik"

"Sebab kalau mereka melanggar program asimilasi ini atau melakukan pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum, maka dengan sendirinya program asimilasi rumah mereka akan dicabut dan juga meruntuhkan hak mereka untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB). Jadi mereka bisa menggugurkan PB dan kasus baru yang yang dibuat akan diproses sehingga hukumannya bisa digandakan.", ucap Jermias.

Mewakili Kalapas Manokwari, Jermias berharap dengan adanya program asimilasi berdasarkan Permenkumham No.10 Tahun 2020 ini agar warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini rumah benar-benar melaksanakan program asimilasi tersebut dirumah dan tidak berkeliaran sehingga tidak terjangkit Virus Corona dan menjaga momentum yang diberikan oleh pemerintah dengan baik.

Sebagai perpanjangan tangan dari Menkumham di daerah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba menegaskan bahwa untuk petugas lapas yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat harus profesional dan memiliki nilai integritas yang tinggi.

"untuk Lapas Manokwari dalam teleconference saya sudah menegaskan bahwa berdasarkan ketegasan Menkumham lewat teleconference jangan ada petugas yang memanfaatkan kesempatan pelaksanaan integrasi dan asimilasi ini dengan baik.", tegas Kakanwil.

"terus melakukan pengecekan terhadap warga binaan lain yang mungkin mungkin berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19 Tahun 2020 ini agar benar-benar dijalankan dengan baik", lanjut Kakanwil.

"tentu bagi warga binaan yang bebas ini diberikan pengarahan, diberikan nasihat bahwa mereka menjalankan program ini untuk tetap berada dirumah, tidak berada diluar masyarakat dan tidak berada di luar area publik dan berharap adanya peran masyarakat dan warga yang WBP-nya bebas perlu juga untuk memberikan dukungan terhadap warga binaan yang kembali kerumah. Untuk Balai Pemasyarakatan, kami berharap untuk menjalankan fungsi pembimbingan dengan baik dari WBP", ujar Kakanwil.

Beliau juga berpesan agar Bapas perlu perkuat pengawasan selain bimbingan yaitu Bapas wajib membuat surat dengan rekap mereka (WBP) yang bebas dalam program asimilasi penanganan Covid-19 ini kepada setiap Polresta dan Polres yang ada di wilayah masing-masing dimana alamat tempat tinggal mereka sehingga tidak meresahkan warga sekitar.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

3

 


Cetak   E-mail