BAPAS KELAS I MANOKWARI, MENERIMA SEBANYAK 17 KLIEN ASIMILASI

1

Manokwari (02/04/2020) - Pada hari Kamis 2 April 2020 Bapas Manokwari menerima pengahdapan klien asimilasi dari Lapas Manokwari, LPKA Manokwari dan LPP Manokwari. pemberian asimilasi kepada 17 WBP ini sebagai tindak lanjut dari Kepmenkumham tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

17 WBP yang dihadapkan ke Bapas Manokwari dengan rincian sebagai berikut : Lapas Manokwari 7 WBP, LPKA Manokwari 9 WBP dan LPP Manokwari 1 WBP. Selanjutnya semua klien asimilasi akan diawasi dan dibimbing secara daring oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam pengarahannya Ka Bapas menjelaskan bahwa semua klien wajib melakukan wajib lapor melalui telepon, jika tidak melapor maka PK Bapas berhak untuk mencabut asimilasi yang diberikan. untuk itu klien diharapkan mentaati seluruh peraturan selama menjalani asimilasi. Kepala Seksi BKD juga menegaskan bahwa selama asimilasi klien tidak diperkenankan keluar rumah jika tidak mendesak, dan harus mentaati anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.

"Saya sangat berterimaksih sekali kepada Tuhan dan semua petugas Lapas dan Bapas, saya bisa segera bertemu keluarga dirumah, saya akan mematuhi peraturan selama menjalani asimilasi ini " ungkap salah satu WBP.

Dalam menanggapi hal tersebut, KaKanwil mengatakan, "tentu bagi warga binaan yang bebas ini diberikan pengarahan, diberikan nasihat bahwa mereka menjalankan program ini untuk tetap berada dirumah, tidak berada diluar masyarakat dan tidak berada di luar area publik dan berharap adanya peran masyarakat dan warga yang WBP-nya bebas perlu juga untuk memberikan dukungan terhadap warga binaan yang kembali kerumah. Untuk Balai Pemasyarakatan, kami berharap untuk menjalankan fungsi pembimbingan dengan baik dari WBP", ujar Kakanwil.

Beliau juga berpesan agar Bapas perlu perkuat pengawasan selain bimbingan yaitu Bapas wajib membuat surat dengan rekap mereka (WBP) yang bebas dalam program asimilasi penanganan Covid-19 ini kepada setiap Polresta dan Polres yang ada di wilayah masing-masing dimana alamat tempat tinggal mereka sehingga tidak meresahkan warga sekitar.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

22


Cetak   E-mail