KABAPAS FAKFAK MELAKUKAN KOORDINASI DAN KOLABORASI BERSAMA KEJARI, KAPOLRES DAN KETUA GUGUS TUGAS COVID-19 KAB.FAKFAK

1

Fakfak - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia RI No.19 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak telah mengeluarkan/membebaskan sebanyak 31 (tiga puluh satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Fakfak yang telah memenuhi syarat administrative dan subtantif, untuk menjalani integrasi sosial dan asimilasi di rumah.

Menindaklanjuti hal tersebut, hari ini, Rabu 08/04/2020. Kepala Balai Pemasyarakatan, (KaBapas) Fakfak (Gustaf Rumaikewi) bersama 2 orang stafnya, melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, (Firdaus) dan Kepala Kepolisian Resor Fakfak, (AKBP. Ongky Isgunawan) guna permintaan bantuan dalam Pengawasan.

Melalui pesan suara WhatsApp, KaBapas menyampaikan sebanyak 31 WBP pada Lapas Kelas IIB Fakfak telah dikeluarkan/bebas untuk menjalani program Asimilasi dan Integrasi di rumah. Terkait hal tersebut kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, dimana berkaitan dengan fungsi pengawasan.

“Tadi kita telah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kepala Kepolisian Resor Fakfak guna membahas bantuan pengawasan terhadap WBP yang mendapatkan Program Asimilasi dan Integrasi di Rumah. Selanjutnya KaBapas juga melaporkan, dari 31 WBP ada 9 WBP yang keluarganya sebagai penjamin tidak ada di Kabupaten Fakfak sehingga dalam prosesnya dari awal yang terkait Integrasi dijamin langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, kemudian untuk yang menjalani Asimilasi sebanyak 9 orang. Untuk sementara ditampung di Bapas Fakfak, karena dari ke-9 orang ini semua berasal dari luar kota fakfak, dimana mereka ada yang berdomisili di Sorong dan Manokwari. Selain itu ada juga 1 orang yang berdomisili di Fakfak, namun yang bersangkutan keluarganya ada di Jawa Timur, sehingga untuk sementara mereka ditampung di Bapas Fakfak”, ucap KaBapas.

KaBapas berharap dengan telah dilakukan Koordinasi ini, kita dapat bersama-sama membangun Sinergitas, dapat bersama-sama melakukan pengawasan tetapi juga fungsi pembimbingan dari Bapas dapat dilaksanakan dan saya berharap, bagi mereka yang menjalani Asimilasi ataupun yang Integrasi dapat bertanggungjawab, sehingga jangan sampai ada ditemukan melakukan pelanggaran maka akan dibatalkan, ujar KaBapas.

Selanjutnya, untuk 9 orang WBP yang sementara ditampung pada Bapas, KaBapas juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kab.Fakfak dimana untuk ketua Koordinatornya adalah Bapak Sekda, namun beliau sedang tidak ditempat sehingga diwakili oleh Bapak Wakil Bupati guna membahas terkait permohonan bantuan alat tidur dan Bama untuk 9 orang WBP yang mendapat asimilasi rumahan.

Terakhir, beliau berpesan terhadap WBP yang telah kembali bersama keluarganya dalam program Integrasi maupun Asimilasi, dapat mematuhi apa yang telah disampaikan dari pihak Lapas maupun Bapas, kami berharap dapat tertib kembali kemasyarakat, karena tujuan mereka dikeluarkan untuk menhindari bahaya Covid-19, selain itu saya juga berharap mereka tidak lagi Kembali melakukan Tindak Pidana yang nantinya membuat hak-hak mereka untuk menjalani Asimiliasi maupun Integrasi itu dibatalkan, harap KaBapas.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

Cetak