BAPAS SORONG TERHADAP KLIEN BAPAS DAN ABH

2

Sorong, (28/05) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sorong hari ini (Kamis, 28/05/2020) melakukan serangkaian kegiatan terkait tugas dan fungsinya antara lain dengan melakukan monitoring terhadap klien Bapas yang wajib lapor dan melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Monitoring terhadap 3 (tiga) orang klien Asimilasi Rumah dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) baik secara tatap muka di Bapas maupun melalui video call dengan rincian 2 klien melakukan tatap muka dan 1 klien melalui video call yang selanjutnya dilaporkan secara berkala melalui aplikasi ebispa.com sebagai layanan pelaporan yang disediakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Bapas Sorong yang juga telah dilakukan oleh Bapas Manokwari dan Bapas Fak-fak.

Diharapkannya pembimbingan yang dilakukan bisa difokuskan kepada arahan langsung yang diberikan oleh Menkumham dan Dirjenpas bahwa mereka yang menjalani integrasi dan asimilasi didampingi sehingga tidak berpotensi melakukan kejahatan baru ataupun menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia juga berharap kepada Pemda dan Dinas terkait dapat mendukung Bapas teristimewa bagi klien dalam pengembangan usaha kecil atau produktif seperti yang dilakukan oleh klien Bapas Manokwari yang menjual gorengan.

Ditambahkannya, masyarakat diharapkan tidak memberi penilaian negatif atau stereotype untuk warga binaan pemasyarakatan yang mendapat asmilasi dan integrasi sehingga keberadaannya di masyarakat tidak perlu ditakuti atau dijauhi.

Kepada warga binaan pesmasyarakatan yang sedang menjalani asimilasi maupun intgrasi, Ayorbaba berharap mereka bisa ikut berpartisipasi aktif dengan melakukan tindakan sosial lainnya dalam bermasyarakat.

Lebih lanjut terkait tusi berupa pendampingan terhadap ABH, Ayorbaba berharap agar PK yang akan melakukan pendampingan untuk penanganan penyelesaian kasus ABH terhadap aparat penegak hukum yang lain tentu diharapkan untuk mendalami dan menguasai tanggung jawabnya dalam memberikan pendampingan terhadap ABH.

“Juga diharapkan dari pendampingan ada ABH yang bisa menjalani pendampingan di luar Lapas dengan melakukan pendekatan diversi. Pemahaman terhadap UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dan juga koordinasi dan komunikasi yang intens dengan instansi penegak hukum akan memberikan sebuah kepastian dan keadilan terhadap korban dari kasus ABH ini sehingga hal tersebut harus dilakukan sesuai koridor yang ditetapkan UU.” harapnya.

Adapun pendampingan yang dilakukan pada hari ini yakni kepada 1 ABH di tingkat Kepolisian (Polsek Sorong Timur) dan 1 ABH berupa pendampingan sidang online dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Sorong,

Ayorbaba terus mendorong dan mengajak PK Bapas untuk terus meningkatkan kompetensi mereka.

“Dengan begitu tugas Bapas ke depan akan dapat tersosialisasi dengan baik dan masyarakat mengerti tusi Bapas dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.” Ucapnya di akhir wawancara.

 

#KumhamPasti

#KumhamPabarBISA

Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah

111


Cetak   E-mail