DUKUNG PEMENUHAN PENDIDIKAN BAGI WBP, LAPAS MANOKWARI PERBARUI KERJA SAMA DENGAN PKBM PENABUR YAYASAN PESAT

1

Manokwari (05/08/2021) - Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 5 (1) menyebutkan bahwa "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang mutu".

Meskipun telah dijamin oleh Pemerintah, nyatanya persoalan/permasalahan pendidikan di Indonesia masih sering kita jumpai diberbagai daerah, baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan cetak seperti televisi, hp, koran, tabloid dan lain sebagainya.

Tidak ingin warga binaan-nya mengalami kendala dalam memperoleh pendidikan yang layak. Siang tadi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari baru saja menjajaki pembaruan kerjasama dengan PKBM Penabur Yayasan Pesat.

Kunjungan rombongan PKBM Penabur tersebut ke lapas yang berlokasi di Kampung Ambon, Manokwari ini terkait pendidikan luar sekolah khususnya Paket A dan Paket B serta kerjasama pembinaan keterampilan lainnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam kunjungan tersebut, Pengurus PKBM Penabur Yayasan Pesat juga menyerahkan ijasah Paket A dan B untuk WBP atas nama Rizal Nasir yang telah selesai mengikuti program Paket A dan B serta dinyatakan lulus yang disaksikan secara langsung oleh Lince Bela selaku Kasibinapigiatja dan Alfred GN selaku Kasubsiregbimas Lapas Manokwari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari, Yulius Paath ketika dimintai tanggapan via whatsapp mengatakan bahwa dirinya dan seluruh jajaran Lapas Manokwari sangat menyambut baik kerjasama tersebut dan akan melanjutkan kerjasama ini khususnya pendidikan luar sekolah bersama PKBM Penabur yayasan Pesat.

Mengakhiri pesan singkatnya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada PKBM Penabur Yayasan Pesat yang sudah turut membantu program pembinaan di Lapas Manokwari.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

Cetak