CEGAH PENYEBARAN COVID-19, LAPAS MANOKWARI "HADIAHI" 5 NARAPIDANA PROGRAM ASIMILASI RUMAH

1

Manokwari (19/08/2021) - Sebagai langkah upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari  kembali memberikan Program Asimilasi Rumah bagi lima (5) narapidana.

Dikutip dari Facebook Lapas Manokwari (https://facebook.com/LapasManokwari), kelima narapidana tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Program Asimilasi Rumah yakni telah menjalani 1/2 masa pidana, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F dan tidak termasuk dalam pengecualian Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Program asimilasi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada narapidana tersebut seharusnya dilaksanakan dan diikuti oleh narapidana di lingkungan Lapas Manokwari.

Namun, pada saat ini dunia termasuk Indonesia sedang dilanda dengan Pandemi Covid-19 maka pemerintah memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagaimana yang termuat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Pemberian program asimilasi rumah bagi kelima narapidana dengan tindak Pidana Umum tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, mengingat kondisi Lapas Manokwari pada saat ini sedang mengalami over kapasitas.

Narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi Rumah ini bukan berarti telah dinyatakan bebas secara murni. Mereka (narapidana) tetap berada dalam pemantauan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari, Yulius Paath ketika dimintai tanggapan via pesan whatsapp berharap para narapidana ini bisa memanfaatkan program asimilasi rumah ini dengan baik sesuai tujuan Pemasyarakatan.

"Harapannya kelima napi tersebut bisa memanfaatkan program asimilasi rumah untuk dapat meningkatkan kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan sesuai tujuan Pemasyarakatan. Kualitas hidup artinya bisa meningkatkan kualitas kepribadian dan keterampilan sebagai wujud kemandiriannya. Kualitas kehidupan artinya bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat lingkungan serta mematuhi norma hukum dan nilai-nilai sosial.", harap Kalapas.

"Kualitas penghidupan artinya setelah mampu mandiri dengan kemampuan, bakat ataupun kompetensi pribadinya baik mental dan spritual diharapkan bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat yang berujung pada kualitas penghidupannya secara ekonomi baik untuk dirinya, keluarga dan lingkungannya.", imbuhnya.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

Cetak