PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG TEKNIS DAN ADMINISTRASI LAPAS SORONG

1

Sorong (27/08/2021) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, pagi tadi melaksanakan Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Teknis dan Administrasi yang nantinya akan dikerjakan dibawah naungan Kementerian PUPR melalui Balai Cipta Karya Kementerian PUPR Papua Barat.

Kepala PPK BPB dan PLP Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat, Mario L.Kaotjil mengatakan bahwa dalam membangun kedua gedung tersebut telah melalui proses lelang secara terbuka dan berhasil dimenangkan oleh CV. Timur Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.455.243.258.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom berharap pembangunan kedua gedung tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui hambatan sehingga keberadaannya nanti dapat menopang tusi dari Lapas Sorong.

Sementara itu, Kepala Lapas Sorong (Kalapas), Gustaf Rumaikewi dalam sambutanya dihadapan para tamu undangan yang hadir, dirinya mengatakan bahwa Gedung Teknis dan Administrasi Lapas Sorong perlu dibangun kembali.

Menurutnya, keberadaan kedua bangunan ini sudah tidak nyaman untuk ditempati lagi oleh para pegawai Lapas Sorong akibat kerusuhan pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu di Papua dan Papua Barat dimana Lapas Sorong termasuk salah satu bangunan yang mengalami kerusakan atas insiden tersebut dan juga sering kebanjiran ketika musim hujan.

Tidak lupa, beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang tidak henti-hentinya memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan gedung Lapas Sorong dari awal hingga peletakan batu pertama dihari ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Balai Cipta Karya Kementerian PUPR Papua Barat, Marsudi, perwakilan Kodim 1802 dan para pejabat struktural dan staf Lapas Sorong.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

4

6

8

11

 

Cetak