KANTOR IMIGRASI MANOKWARI DEPORTASI WNA ASAL TIONGKOK

241415102 1570313390003876 6030463721309342465 n

 

Manokwari (07/09/2021)– Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Manokwari telah mendeportasi warga negara asal Tiongkok. Proses Deportasi ini sebagai bentuk tindak lanjut Tindakan administratif keimigrasian karena pelanggaran Pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Proses pendeportasian sendiri telah dilakukan sejak Sabtu (04/09).

Dalam proses pendeportasian sendiri petugas dari Kantor Imigrasi Manokwari melakukan pendampingan dan pengawalan dari bandara Rendani Manokwari menuju Bandara Soekarno Hatta.

Sebelumnya petugas juga mendampingi Warga Negara Tiongkok tersebut untuk melalukan  pemeriksaan kesehatan di tempat yang di tunjuk oleh pihak maskapai penerbangan yang akan digunakan. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk melakukan penerbangan ke negaranya sesuai aturan yang dikeluarkan oleh China Embassy di Jakarta.

Berdasarlan keputusan bersama dengan pimpinan,  akhirnya Warga Negara Tiongkok tersebut belum dapat dilakukan pemulangan ke negara asalnya. Oleh karenanya, deteni asal Tiongkok tersebut diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna kepentingan penyelesaian lebih lanjut.

Kepala Detensi Imigrasi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo menyambut langsung deteni yang diserahkan oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Manokwari. Selanjutnya deteni tersebut ditempatkan diruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunggu proses kelanjutan pendeportasiannya.

(sumber:Imigrasi Manokwari)

 

241380218 1570313383337210 8308790257365723963 n

 

241400466 1570313360003879 2008285922084811268 n


Cetak   E-mail