LAPAS MANOKWARI BERSAMA DISNAKERTRANS PAPUA BARAT BEKALI 20 WBP PELATIHAN LAS

1

Manokwari (23/12/2021) - Tidak henti-hentinya terobosan demi terobosan terus dihadirkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari berupa program pembinaan kemandirian bagi para Warga Binaan-nya.

Kali ini, Lapas Manokwari bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat memberi Pelatihan Kewirausahaan Kejuruan Las kepada 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Manokwari yang nantinya akan diikuti selama 10 hari.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara berpesan agar kesempatan ini digunakan dengan sebaik-baiknya oleh WBP sehingga ketika bebas nanti para WBP ini dapat mengaplikasikan kemampuan las-nya ditengah-tengah masyarakat sebagai sumber ekonominya dan bukan menjadi penyumbang masalah.

Senada dengan yang diutarakan oleh Kakanwil, mewakili Gubernur Papua Barat, Asisten III Bidang Administrasi, Reymond RH Yap berharap para WBP ini dapat mengembangkan dirinya dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk masa depan yang lebih baik berkat pelatihan las yang diikutinya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas (Kalapas) Manokwari, Yulius Paath menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Disnakertrans Provinsi Papua Barat yang telah memberikan Pelatihan Las bagi WBP.

Meskipun memiliki keterbasan dalam ketersediaan sarana dan prasarana, Kalapas mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak membatasi dirinya dan jajaran Lapas Manokwari untuk terus berkarya menghasilkan WBP yang berdayaguna dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilanjutkan.

Turut hadir siang itu pada pembukaan Pelatihan Kewirausahaan Kejuruan Las di Lapas Manokwari yakni Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat, Fredrik DJ.Saidui dan perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat serta pejabat struktural Lapas Manokwari.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

4

5

6

7

8

Cetak