Manokwari – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manokwari hari ini (20/01) melaksanakan Penandatanganan berita acara pengeluaran Barang Bukti hasil lelang. Penandatanganan berita acara dengan No. W31.PAS.PAS.08-PK.02.01-36 ini di saksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, pemenang lelang beserta dari pihak Rupbasan Kelas I Manokwari.
KaRupbasan juga menambahkan bahwa telah di keluarkan Risalah Lelang KPKNL No. 205/82/2021 tanggal 21 desember 2021 atas nama terpidana sunarti tercatat jumlah Barang Bukti ±602 Batang Kayu atau sekitar 14,64 M3 jenis Merbau, sedangkan Risalah Lelang No.206/82/2021 tanggal 21 desember 2021 atas nama terpidana La Amana dan Rahman Amana tercatat jumlah Barang Bukti ± 3,542 Batang Kayu atau sekitar 82,69 M3 jenis Merbau, Matoa, Putih dan Indah. Perlu di ketahui bahwa Jumlah Barang Bukti yang telah di sebutkan sudah sesuai dengan perhitungan ulang intansi kehutanan.(SRM)
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).