BIMBINGAN TEKNIS PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

Manokwari – Kamis, 02 Mei 2013, sejumlah 50 pegawai termasuk bendahara di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat berkumpul di Aula Kanwil guna mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (DR. Bambang Rantam Sariwanto) membuka kegiatan Bimtek tersebut didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kerugian Negara Kementerian Hukum dan HAM RI (Cut Feroza, SE., M.Si.) dan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Ir. Abd. Rahman L., MH.). Tema Bimtek tersebut yakni “penyelesaian kerugian negara yang tepat waktu dan akuntabel”.

kerugian negara

Kegiatan ini merupakan program kerja Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI. 3 (tiga) orang pejabat/Pegawai ditugaskan untuk melaksanakan Bimtek pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yakni: Cut Feroza, SE., M.Si. (Ka. Sub Bag. Kerugian Negara); Septiana Nurhasanah, S.Sos. dan Eva Rianthy H. O., SE. (Staf Sub Bagian Kerugian Negara) berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: SEK.3.UM.01.01-88 tanggal 29 April 2013.

Penyelenggaraan Bimtek ini bertujuan agar tiap pejabat/pegawai dan bendahara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat mengelola keuangan dan Barang Milik Negara dengan baik, sehingga tidak terjadi pelanggaran, baik yang melanggar hukum maupun yang tidak, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian negara.

Dalam sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, beliau mengharapkan agar peserta Bimtek/Pejabat/Pegawai dan Bendahara diLingkungan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dapat mengelola keuangan dan Barang Milik Negara dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran, baik yang melanggar hukum atau tidak yang pada akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara. Selanjutnya agar para peserta Bimtek memahami mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara sesuai yang disampaikan oleh narasumber mulai dari pelaporan sampai dengan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan atau pembebasan jika tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas.

kerugian negara2

Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat atas kesediaannya memenuhi undangan dalam kegiatan Bimtek.

Dari 2 (dua) orang narasumber dalam kegiatan ini adalah Pejabat/Pegawai dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari yakni Taufik Hidayat dan Faiz Sungkar.

Materi yang diberikan oleh narasumber dari KPPN antara lain yang terkait dengan:

  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.

(Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail