Bimtek HAM bagi Aparatur Pemerintah dan Masyarakat

bimtek HAM bimtek HAM2

Manokwari – Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 bertempat di Lantai 3 Gedung Billy Jaya Hotel, Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis HAM bagi Aparatur Pemerintah dan Masyarakat yang diselenggarakan mulai tanggal 10 s/d 11 Juli 2013 yang diikuti oleh 50 peserta terdiri dari pegawai pada instansi pemerintah dan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Abner Banosro, SH., MH.) membuka secara resmi Bimtek tersebut.

Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa hak yang diperoleh setiap individu merupakan hak yang bersifat universal yang diberikan oleh Tuhan dan dimiliki oleh setiap individu sejak dalam kandungan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menambah cakrawala wawasan peserta dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sehingga pemenuhan, penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM dapat terlaksana” lanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Anthonius M. Ayorbaba, SH., M.Si) menjadi narasumber dalam Bimtek tersebut.

Sebelum membawakan materinya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memperkenalkan diri kepada peserta. Materi yang disajikan terlebih dahulu adalah mengenai Sejarah, Konsep, dan Instrumen HAM Internasional serta Implementasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Pria lulusan UNSRAT tersebut menjelaskan pula mengenai 6 (enam) prinsip pokok HAM yakni:

1.Tidak bisa dibagi (Indivisibility);

2.Saling bergantung dan berkaitan (Interdependence and Interrelation);

3.Universal dan tidak dapat dicabut (Universality and Inalienability);

4.Kesetaraan dan non Diskriminasi (Equality and Non Discrimination);

5.Partisipasi dan Kontribusi (Paticipation and Contribution);

6.Tanggung Jawab Negara dan Penegakan Hukum (State Responsibility and Rule of Law).

Materi berikutnya yakni Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM Tahun 2011-2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Mendagri RI Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dibawakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Hari kedua kegiatan Bimtek tersebut diawali dengan penyajian materi oleh narasumber ketiga yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Materi yang disajikan adalah Peran Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai Lembaga Kultur dalam Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua yang berbasis HAM.

Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada peserta secara simbolis yang diwakili oleh akademisi dari salah satu sekolah tinggi yang berada di Manokwari. Kegiatan Bimtek HAM bagi Aparatur Pemerintah dan Masyarakat ditutup oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail