Bimtek Psikotropika

Bimbingan teknis psikotropika
Psikotropika Psikotropika2

Manokwari, Bagian Penyusunan Program dan Laporan Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Psikotropika bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Nomor: W33.10.DL.04 Tahun 2013 tanggal 18 Pebruari tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Bimtek Psikotropika Tahun 2013.

Syaaltial Biantong, S.Kom., SH., MH. selaku Ketua Tim Penyelenggara Bimtek Psikotropika melaporkan bahwa Bimtek ini akan diikuti sebanyak 39 orang peserta yang semuanya merupakan pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Kegiatan Bimbingan Teknis Psikotropika di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dibuka oleh Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.). Dalam sambutannya, Kakanwil mengharapkan agar para peserta Bimtek Psikotropika dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat menerapkan dan membagikan hal-hal yang didapat setelah mengikuti kegiatan Bimtek Psikotropika.

 

Bimtek yang berlangsung selama 3 hari ini (25 Pebruari s/d 27 Pebruari 2013) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat tentang bahaya yang akan ditimbulkan dari penggunaan zat-zat Psikotropika secara bebas.

 

3 (Tiga) narasumber yang diundang dalam kegiatan Bimtek Psikotropika yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba, SH., MH.), Kepolisian Resort Manokwari (AKP M. Sainawal, SH.), dan Badan Narkotika Nasional Papua Barat (AKP. Monang Pasaribu, SH.).

 

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menanyakan mengenai kasus artis yang terlibat kasus narkoba sedangkan jenis zat adiktif yang dikonsumsinya belum diatur dalam Undang-undang dan berbelit-belitnya Birokrasi yang ada dalam menumpas peredaran Narkoba di Indonesia. (Humaslap_kanwilPabar)

 

 


Cetak   E-mail