KANWIL PAPUA BARAT PERESMIAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) DAN LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA (LPAS)

       Manokwari - Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam hal penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berpedoman pada asas-asas yang melekat pada Anak, diantaranya: 1) perlindungan; 2) keadilan; 3) kepentingan terbaik bagi Anak; 4) penghargaan terhadap pendapat Anak; dan 5) penghindaran pembalasan dalam penyelesaian perkara Anak. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, (05/08/2015) dan juga dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia yang berpusat di Kota Bandung yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Agus Purwanto, BA., SH., M.Si) meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPKA). Peresmian tersebut ditandai dengan Pembongkaran tralis jeruji besi oleh Kakanwil sebagai simbol dihilangkannya kesan menyeramkan dan angker pada LPKA. Dalam acara tersebut juga dilakukan pemakaian baju pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara simbolis oleh Kakanwil. Acara tersebut antara lain dihadiri oleh Gubernur Provinsi Papua Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Provinsi Papua Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Kepala Badan Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, Polda Provinsi Papua Barat, BNN Manokwari, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi serta para pejabat struktural jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.(Humaslap_kanwilPabar)

 


Cetak   E-mail