Konsultasi dan Mediasi Hukum

konsultasi parpol 

Mediasi tentang pembentukan partai lokal provinsi papua barat

 Manokwari – (13/01) Kepala Divisi PelayananHukum dan HAM Papua Barat (Abner Banosro, SH., MH.) menerima beberapa masyarakat Papua (Yan Yoteni, Eduard Kamodi, Ploy Ramar, Zadrach Manupapami, dan Yan Nusi) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat. Kedatangan mereka terkait dengan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Partai Politik. Merujuk pada pasal tersebut, mereka hendak menanyakan perihal pembentukan Partai Politik di Provinsi Papua Barat.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Max Wambrauw, SH., MH.), Kepala Bidang HAM (Aloysius Fernandez, SH.), Ka. Sub Bid. Pengembangan Hukum (Gustaf Rumaikewi, SH., MH.), dan Ka. Sub Bid.Perlindungan dan Pemenuhan HAM (Fatrix Manufandu, SH.) yang turut hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat dalam rapat tersebut menyarankan agar masyarakat meminta kepada DPRDdan MRP Provinsi Papua Barat untuk mendorong Pemerintah Pusat agar mengeluarkan peraturan tentang pembentukan Parati Lokal di Papua Barat sehingga hak-hak politik masyarakat Papua Barat dapat terakomodir dalam partai lokal.(Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail