Koordinasi dan Konsultasi Yankomas

koordinasi konsultasi yankomas koordinasi konsultasi yankomas2

Manokwari – Rabu (04/09) dilaksanakan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS). dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat DIRJEN HAM No. HAM2–HA.01.01–76 tanggal 19 Agustus 2013.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) dihadiri oleh salah seorang pejabat masing-masing dariKejaksaan Tinggi Manokwari (Farkhan, SH.), Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Manokwari (P. Allo Samba’), Biro Hukum Provinsi Papua Barat (Supriyanto, SH.), dan Pejabat Struktural serta Staf Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yakni:

1.Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II (Ratu Rusmiati, SH.,MH.),

2.Kasi Hak Ekosob Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II  (Muhammad Irwin, B.Sc., SH..), dan

3.Staf Hak Sipol Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II (Roni Pratomo Y., SH.,M.Kn.)

Ada dua permasalahan/kasus yang dibahas dalam kegiatan tersebut. Masalah pertama yang dibahas yakni mengenai tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan (Pasal 351 ayat (1) dan 368 ayat (1) KUHP) di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 21 Februari 2013. Selain itu, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Sdr. Ifon Youlita Ngarbingan di Kota Manokwari merupakan permasalahan yang turut dibahas dalam kegiatan tersebut.

Pada kasus pertama, mediasi antara pelaku dan korban terlambat disampaikan kepada pihak Kepolisian yang telah melimpahkan kepada pihak Kejaksaan sehingga kasus tersebut terlanjur sampai kepada pihak Pengadilan Negeri Manokwari. Hasil dari kasus tersebut yakni sang pelaku dijatuhi hukuman pidana 3 bulan 6 hari dipotong masa tahanan.

Pada kasus kedua, selain KDRT yang dialami oleh Sdr. Ifon Y. Ngarbingan, juga dilaporkan mengenai dugaan adanya penerbitan Kartu Keluarga Palsu atas nama suami korban yang diterbitkan di Kabupaten Teluk Bintuni. Kasubdit Yankomas Wilayah II menyarankan kepada pihak terkait agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk membuktikan keabsahan Kartu Keluarga tersebut. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail