monev khusus kakanwil di LAPAS manokwari

MONITORING KHUSUS KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM dan HAM PAPUA BARAT ke LEMBAGA PEMASYARAKATAN MANOKWARI

Monev khusus kakanwil Monev khusus kakanwil2

     Manokwari, Jumat (25/01/2013) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH.,MH) melaksanakan Monitoring Khusus ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

     Pelaksanaan monitoring khusus Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Kepala Sub Bidang Keamanan dan Ketertiban (Ruddy Tulaseket, SH), Kepala Sub Bidang Bimkemas, Latihan Kerja dan Produksi (Akuba Tanggahma, SH), Kepala Sub Bidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika (Safrudin, SH), Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik (Marthinus Pamantung) dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha (Enggelina Hukubun, Amd.IP.,SH) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Tujuan diadakannya monitoring khusus tersebut adalah untuk memantau sejauh mana tingkat kerja dan disiplin kerja pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari serta menindak lanjuti kabar isu yang beredar di publik dimana ada beberapa Narapidana dan Tahanan yang dapat berkeliaran bebas diluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Dari hasil monitoring khusus tersebut didapat data bahwa 15 (lima belas) Orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari tidak masuk kerja pada jam dinas dengan tanpa keterangan yang jelas dan 2 (dua) Narapidana yang berada diluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Drs. Rosman Siregar, SH.,MH menyampaikan bahwa akan menindak tegas para pegawai yang tidak masuk kerja tanpa surat keterangan yang jelas dan menindak tegas juga para Narapidana dan Tahanan yang berada diluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari yang tidak memiliki surat keterangan yang jelas sesuai Peraturan Perundang-Undangan serta pegawai yang terkait didalamnya.

Pada kesempatan tersebut juga Drs. Rosman Siregar, SH.,MH memberikan penyuluhan hukum kepada para Warga Binaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum, diantaranya tentang hak dan kewajiban Warga Binaan, hukum-hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik hukum positif maupun hukum adat, Undang-Undang Perkawinan antara lain (Dasar/pengertian perkawinan, Asas perkawinan, Syarat-syarat perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda dalam perkawinan, Pembagian warisan, Putusnya perkawinan, Kedudukan Anak, Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak) dan pemahaman tentang hal-hal yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam penyuluhan hukum tersebut, para Warga Binaan sangat merasa antusias dan memberikan respon yang positif sehingga kegiatan penyuluhan tersebut dapat berjalan dengan baik sampai dengan berakhirnya kegiatan. Pada akhir kegiatan Drs.Rosman Siregar memberikan pesan kepada para Warga Binaan agar selama berada didalam binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari agar selalu berusaha menunjukkan perilaku yang baik dan makin belajar mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai dengan keyakinannya masing-masing sehingga ketika sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tidak melakukan kesalahan yang sama dan kembali lagi ke dalam Lemabaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman kecuali untuk MEMBESUK. (Humaslap-Kanwil-PB)

 

 


Cetak   E-mail