Monev Sorong

MONItoring dan evaluasi kegiatan pada

3 upt di sorong

 

 

Monev Sor1

 

Sorong – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) didampingi  Kepala Sub Bagian Penyusunan Program (Syaaltiel Biantong, S.Kom., SH., MH.) dan staf Sub Bagian Humas dan Laporan (Eko Prasetyo W. Wibowo) mengadakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan selama 2 (dua) hari di Sorong.

Kali pertama monitoring di kota sorong dalam tahun 2013 (Kamis, 18 April 2013) dengan  pengarahan atau pembinaan kepada Warga Binaan oleh Kepala Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat.

Pengarahan ini dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong (Samaluddin Bogra,BC,IP,SIP ) yang diawali dengan perkenalan Kepala Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat kepada Warga Binaan Lapas Klas IIB Sorong.

 

 Monev Sor2

 

Dalam pengarahannya, Kepala Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat memberikan penjelasan terkait Hukum Adat, Norma, Etika, Tata Krama, Hukum Agama, dan Hukum Negara. Beliau juga memberikan penjelasan  beberapa Undang-undang yaitu: UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada 10 HAM yang diakui di Indonesia yakni: Hak untuk hidup; Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; Hak mengembangkan diri; Hak memperoleh keadilan; Hak atas kebebasan pribadi; Hak atas rasa aman; Hak atas kesejahteraan; Hak turut serta dalam pemerintah; Hak wanita dan hak anak..

Disamping itu, Kepala Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat menjelaskan 4 (empat) kewajiban dasar manusia yakni: kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi orang lain, turut serta untuk membela negara, dan wajib tunduk kepada pembatasan yang sitetapkan oleh Undang-undang. Selanjutnya  Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat membahas mengenai UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pengarahan mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan juga dijelaskan yakni Setiap Warga Binaan berhak untuk mendapatkan remisi khusus dan remisi umum namun untuk memperoleh hak tersebut, tiap Warga Binaan harus melakukan kewajiban mereka dengan mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku.

“Tiap Warga Binaan dengan kasus tindak Pidana Khusus (Tipikor, Narkotika, Terorisme, dan Pembunuhan massal) dapat memperoleh haknya apabila sang terpidana telah menjalani 1/3 dari masa pidananya. Berbeda dengan narapidana dengan kasus tindak pidana kriminal biasa (pencurian, dll)” tambah Kepala Kanwil Kementerian  Hukum dan  HAM Papua Barat.

Seusai memberikan pengarahan, seorang terpidana Warga Negara Asing (Philipina) menanyakan apakah yang menjadi hak dari seorang Narapidana WNA. Kepala Kanwil Hukum dan HAM menjawab bahwa hak yang dimiliki oleh narapidana WNA memperoleh hak yang sama dengan narapidana WNI.

          Pertanyaan berikutnya timbul dari salah seorang narapidana yang mempertanyakan status penahanannya yang menurut putusan Pengadilan Negeri Sorong telah berakhir sejak tanggal 13 April 2013 namun hingga lewat 5 (lima) hari belum kunjung dibebaskan. Menjawab hal itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memerintahkan Kepala Lapas Klas IIB Sorong agar segera membebaskan narapidana tersebut karena tidak ada dasar hukum atas perpanjangan masa penahanannya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Kejaksaan.

 

 Monev Sor3

 

          Mengawali hari kedua Monitoring dan Evaluasi Kegiatan, Kepala Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Balai Pemasyarakatan Klas IIB Sorong dari pejabat yang lama (Jevius J. Siathen, Bc.IP.) kepada pejabat yang baru (Lelmaya Yohosoa, S.Sos). Namun dalam pelaksanaan Serah Terima Jabatan ini, Kepala Bapas Klas II Sorong yang lama diwakili oleh Plt. Kepala Bapas (Sarah Rumakat) karena beliau telah melaksanakan tugas di tempat tugasnya yang baru.

 

 Monev Sor4

 

Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan pengarahan kepada pegawai Lapas Klas IIB Sorong, Bapas Klas II Sorong, dan Kanim Klas II Sorong di Aula Lapas Klas IIB Sorong.

Dalam memberikan pengarahan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong, Kepala Balai Pemasyarakatan Klas IIB Sorong dan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sorong yang diwakili oleh Kepala Urusan Keuangan (Aidil Akbar, SE.)

 

 Monev Sor5
 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memberikan pengarahan kepada pegawai dari ketiga UPT tersebut, antara lain mengenai penyerapan anggaran, 42 program aksi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, target realisasi anggaran, SOP, penjelasan arti gambar logo Kemenkumham, Reformasi Birokrasi, 8 areal perubahan, penguatan akuntabilitas kinerja, pelayanan prima kepada masyarakat, aturan pemakaian lambang/pin seragam dinas serta bimbingan pegawai. (Humaslap_kanwilPabar)

 


Cetak   E-mail