OPERASI PENGAWASAN ORANG ASING SECARA SERENTAK OLEH TIM PORA UPT IMIGRASI PADA PABRIK SEMEN MARUNI DI MANOKWARI

Operasi Pengawasan Orang Asing 1

Operasi Pengawasan Orang Asing 2Manokwari, Kamis (20/10/2016) bertempat di Ruang Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari diadakan Rapat Tim Operasi Pengawasan Orang Asing secara serentak oleh Tim PORA UPT Imigrasi pada Pabrik Semen Maruni di Manokwari. Rapat tersebut diikuti dari Disnakertrans Kab. Manokwari, Badan Kesbangpol Kab Manokwari, Polres Manokwari, Kodim 1703 Manokwari, Kementerian Agama Kab. Manokwari. Di dalam Operasi Pengawasan Orang Asing secara serentak oleh Tim PORA UPT Imigrasi pada Pabrik Semen Maruni di Manokwari terbagi dalam tiga Tim diantaranya Tim A (Lokasi : PT.SDIC, PT.MMC 17, PT. Indonesia River) Tim B (Lokasi : PT. Sinoma, PT.CRCC 19), Tim C (Lokasi: PT. Sinoconts, PT.Indo Fudong, PT.Xianxi).

Dari hasil operasi pengawasan tersebut untuk Lokasi: PT. Sinoma, PT.CRCC oleh Tim B menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di  Lokasi Pembangunan Pabrik Semen Maruni diantaranya tidak memiliki KITAS dan Surat Izin dari Disnakertrans (IMTA) sebagai pekerja dan hanya berbekal surat izin kunjungan (wisata). Awalnya pihak Imigrasi mengalami kesulitan untuk mengambil keterangan dari para pekerja asing, karena tak satupun dari mereka yang dapat berbahasa Indonesia maupun inggris sehingga harus menunggu penerjemah dari pihak perusahaan.

Di samping itu ditemukan juga  pekerja asing yang tidak melapor pada saat meninggalkan lokasi pabrik kepada pihak imigrasi. Para pekerja asing di pabrik PT. Sinoma ini berjumlah keseluruhan 66 orang sedangkan Pada PT. CRCC sebanyak 110 orang. Pekerja asing harus mengantongi dua izin di lokasi mereka bekerja. Izin pertama adalah surat izin tinggal sementara (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dan IMTA yang dikeluarkan oleh Disnaker jelas Abduraab Ely kepada wartawan yang ikut meliput kegiatan pengawasan tersebut. (humaslap-kanwilpabar)


Cetak   E-mail