Pelatihan Dasar Konsultan HKI

Manokwari – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat bekerja sama dengan Dirjen HKI mengadakan Pelatihan Dasar Konsultan HKI bertempat di Billy Jaya Hotel Manokwari.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari yakni Kamis s/d Jumat, 11 s/d 12 Juli 2013, diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) orang peserta dan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan tanya jawab.

Max Wambrauw, SH., MH. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum) selaku Ketua Panitia Kegiatan tersebut dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dasar Konsultan HKI adalah agar peserta diharapkan dapat memahami ruang lingkup mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) membuka Pelatihan Dasar tersebut sekaligus membaca sambutannya diawali dengan ucapan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Beliau juga menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian dan Koperasi UKM tahun 2006, jumlah UKM sebanyak 48.929.636 yang tersebar di seluruh wilayah NKRI namun hanya sedikit yang telah memanfaatkan HKI. Hal ini terbukti dengan masih rendahnya permohonan HKI yang diterima.

“Dalam kesempatan ini kami harapkan agar Kegiatan Pelatihan Dasar Konsultan HKI Kanwil Kementerian Papua Barat yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari akan memberi pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana manfaat Hak Kekayaan Intelektual di kalangan UKM, masyarakat umum, dan beberapa instansi terkait yang sesuai dengan tupoksi yang diemban” tambah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan 2 (dua) orang yang mewakili dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yakni Juldin Bahriansyah, ST., M.Si. (Kasie Program Kerja) dan Nandang Koharudin, S.Kom., M.Si. (Kasie Pengolahan Database) bertindak sebagai Narasumber dalam Kegiatan tersebut.

latihan konsultan HKI latihan konsultan HKI2

Materi pertama dibawakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yaitu Pengantar HKI Secara Umum.

Materi berikutnya yaitu Pengenalan HKI, HKI – Teori dan Prakteknya, Merek dan Prosedur Pendaftarannya, dan Perkembangan Dinamika terkait Hak Cipta di Indonesia disajikan oleh kedua narasumber dari Ditjen HKI secara bergantian.

Dalam menyampaikan materi Merek dan Prosedur Pendaftarannya, narasumber dari Ditjen HKI turut mengajak peserta untuk berlatih mengisi formulir pendaftaran merek agar pada saat melakukan pendaftaran, pemohon tidak membuat kesalahan pengisian formulir yang dapat merugikan pemohon.

Kegiatan tersebut sangat menarik antusiasme peserta. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan para peserta kepada narasumber.

Akhirnya, pelaksanaan kegiatan tersebut ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta atas partisipasinya dan kepada narasumber atas kesediaannya dalam memberikan materi dan menjawab pertanyaan para peserta. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail