Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan Tahun 2014 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong

PERESMIAN KELURAHAN SADAR HUKUM Small  Sorong, 14 Maret 2014 –  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-04.KP.07.05 Thn 2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan Tahun 2014, bertempat di Gedung Samu Siret Kantor Walikota Sorong, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Prof. DR. Denny Indrayana) menandatangani Prasasti Peresmian Kelurahan Sadar Hukum dan meresmikan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2014 serta memberikan Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana kepada Gubernur Papua Barat (Abraham O. Atururi) dan Walikota yang diwakili oleh Wakil Walikota Sorong (dr. Hj. Pahimah Iskandar) yang didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd), sekaligus Penyerahan Medali Anubhawa Sasana Kelurahan dan hadiah kepada 6 (enam) Kepala Distrik yang di serahkan oleh Gubernur Papua Barat  dan 6 (enam) Kepala Kelurahan yang diserahkan oleh Wakil Walikota Sorong.

 

   Kelurahan Sadar Hukum adalah Kelurahan yang telah mendapat pembinaan yang didukung dengan swakarsa dan swadaya hingga memenuhi kriteria sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Kelurahan tersebut telah diverifikasi oleh tim verifikasi Kelurahan Sadar Hukum yang anggota timnya terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Bagian Hukum Setda Kota Sorong. Adapun kriteria Kelurahan Sadar Hukum sebagai berikut: Pelunasan wajib bayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen); Tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; Angka kriminalitas rendah; Rendahnya kasus narkotika; Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan kriteria lain yang ditetapkan daerah. Kelurahan yang dimaksud yakni Kelurahan Klawalu, Kelurahan Sawagumu, Kelurahan Dum Timur, Kelurahan Klabala, Kelurahan Klakublik dan Kelurahan Malawei.

  

 Graphic1 Small Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara :

 

1. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan Pemerintah Kota Sorong dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah;

 

2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari dalam rangka Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membuka Kelas Khusus di Lapas Kelas IIB Manokwari;

 

3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan Universitas   Muhammadiyah Sorong dalam rangka Pengembangan dan Pembinaan Budaya Hukum Masyarakat;

 

4. Kantor Imigrasi Kelas II Sorong dengan Pengelola Bandar Udara Dominie Eduar Osok Sorong dalam rangka kerja sama penanganan pemeriksaan Keimigrasian bagi kru pesawat dan penumpang Charter Flight;

 

5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong dengan Dinas Kebersihan Kota Sorong dalam rangka peran sertanya Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menunjang Program Kebersihan di Kota Sorong. (humaslap@kanwil_pabar)

 

 


Cetak   E-mail