Pemeriksaan notaris Tahun 2013 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang sekaligus menjadi Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Propinsi Papua Barat mengadakan pemeriksaan ke 5 (lima) Kantor Notaris yang berada di Manokwari. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Maret 2013. 3 (tiga) tim diturunkan untuk melakukan pemeriksaan notaris yang ada di Manokwari. Pembagian tim pemeriksa Notaris adalah sebagai berikut:
Anggota Tim pemeriksa Notaris merupakan ahli hukum yang merupakan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. Pemeriksaan Notaris ini menggunakan metode random sampling dimana data yang diperiksa merupakan data yang dipilih secara acak. Berkas-berkas yang diperiksa oleh tim pemeriksa antara lain: Minuta Akta, SK Notaris, dan SK Pelantikan Notaris. Disamping itu turut pula dimintai keterangan berupa jumlah pegawai dan latar belakang pendidikannya, inventaris kantor antara lain: meubel, komputer, mesin ketik, telepon kantor, dan tempat penyimpanan file/filing cabinet. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dibeberapa Kantor Notaris tersebut, masih didapati Kantor Notaris yang belum menggantungkan papan nama di depan kantornya. Selain itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengingatkan/menjelaskan salah satu notaris yang pemberian nomor aktanya tidak berurutan. Pemeriksaan ini diakhiri dengan pertemuan antara para Notaris dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat beserta Kadiv Yankum. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengharapkan agar kekurangan ataupun kesalahan yang terdapat selama pemeriksaan agar dapat diperhatikan sehingga pada pemeriksaan di tahun yang akan datang tidak ditemukan kecacatan berkas maupun kekurangan dalam hal fasilitas penunjang sebuah Kantor Notaris. Namun para Notaris berharap agar pada pemeriksaaan mendatang, surat pemberitahuan mengenai pemeriksaan hendaknya telah diterima oleh Notaris 5 (lima) hari sebelum pemeriksaan agar Notaris dapat mempersiapkan data yang ada. (Humaslap_kanwilPabar).
|