Penyuluhan Hukum di Kampung Aisai I

PENYULUHAN HUKUM PADA KAMPUNG ASAI I

 

Aisai Aisai2

        

         Manokwari – Sabtu, 16 Maret 2013, Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Kelompok I Angkatan XXIX Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari yang bertempat di Balai Kampung Asai I, Distrik Manokwari Utara yang berjarak ±60 km dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat.

 

Pada kegiatan tersebut, Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat juga menggelar Pameran Bantuan Hukum dan secara resmi menggunakan Kendaraan operasional Penyuluhan Hukum Keliling untuk yang pertama kalinya.

 

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Distrik Manokwari Utara itu dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari warga masyarakat Kampung Asai I dan Mahasiswa KKN-STIH Manokwari.

 

Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat (Achmad Djunaidi, SE.), Kasat Binmas Polres Manokwari (AKP. Suroto), dan Badan Pertanahan Propinsi Papua Barat (Toto S.) bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan tersebut.

 

Materi yang dibawakan oleh Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Tertib Bermasyarakat demi terwujudnya Manokwari Kota Damai dibawakan oleh Kasat Binmas Polres Manokwari dan Tata Cara Pensertifikatan Tanah oleh Badan Pertanahan Propinsi Papua Barat.

 

Metode tanya jawab yang digunakan dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu menjawab pertanyaan yang selalu dihadapi masyarakat khususnya dalam bidang hukum. (Humaslap_kanwilPabar).

 

Cetak