Penyuluhan Hukum Keliling

penyuling1Manokwari – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengadakan kegiatan penyuluhan hukum keliling yang ke II dan III. Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (Wahyono, SH.).

Bagi Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Penyuluhan hukum keliling tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sedangkan bagi Dinas Perindagkop, penyuluhan tersebut diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) yang jatuh pada tanggal 20 April 2015.

Penyuluhan Hukum Keliling II dilaksanakan pada tanggal 16 April 2015 dengan mengambil tempat di Pasar Wosi Manokwari. Dalam penyuluhan tersebut, Narasumber bernarasi di depan masyarakat di sela-sela kesibukan mereka berbelanja. Selain memberikan narasi, warga yang lalu lalang dibagikan brosur yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

penyuling2Demikian pula dengan penyuluhan III yang dilaksanakan di Pasar Sanggeng keesokan harinya (17/4). Narasumber dari Dinas Perindagkop mengajak para konsumen untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan cara lebih teliti dalam membeli barang,memastikan bahwa produk yang dibeli sudah sesuai dengan standar mutu di Indonesia (SNI), memperhatikan tanggal kadaluarsa dan membeli sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.

Kegiatan penyuluhan tersebut cukup mendapatkan atensi dari warga yang sehari-harinya beraktifitas di Pasar tersebut. (Humaslap_kanwilPabar)

Cetak