penyuluhan kakanwil kepada ibu-ibu dharma wanita

KEGIATAN CERAMAH & PENYULUHAN HUKUM TERPADU BAGI IBU-IBU DHARMA WANITA PERSATUAN “PENGAYOMAN” di LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM dan HAM PAPUA BARAT

Penyuluhan dharma wanita Penyuluhan dharma wanita2

     Manokwari, Rabu (23/01/2013) bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat telah diadakan Kegiatan Ceramah dan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan “Pengayoman” di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Bertindak sebagai Pimpinan kegiatan sekaligus sebagai Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH.,MH), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat juga bertindak sebagai Narasumber, sedangkan untuk moderator dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Dharma Wanita Persatuan “pengayoman” (Detty Tumbuan Siregar).

Peserta dalam kegiatan tersebut adalah seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Ibu-Ibu Pengayoman dan Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS). Tema dalam kegiatan tersebut adalah “Membangun Budaya Hukum dengan Hati” dan Sub Tema kegiatan adalah “Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kita Wujudkan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat di Provinsi Papua Barat”.

Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi para peserta kegiatan.

 

Dalam kegiatan tersebut Narasumber menyampaikan beberapa materi penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan beberapa Hukum lainnya.

 

Adapun dalam kesempatan tersebut juga diadakan sesi tanya-jawab antara Narasumber dengan para Peserta kegiatan sehingga terjadi interaksi yang menarik dalam kegiatan dan penyampaian materi kepada para Peserta bisa lebih maksimal. Sedangkan pesan hukum yang disampaikan diantaranya adalah, pelanggaran hukum mempertaruhkan kehormatan diri, mulailah budayakan hukum dari lingkungan keluarga, keluarga adalah miniatur terkecil Negara hukum, ajari anak kita untuk patuh dan cerdas hukum, kenali hukum untuk bangsa yang bermartabat dan membangun budaya hukum dengan hati menuju masyarakat cerdas hukum. (Humaslap-Kanwil-PB)

 

Cetak