PERSIAPAN DAN SURVEY LOKASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS GRASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA BARAT

SURVEY 1Manokwari, Kamis 11/02/2016 Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk melakukan Survey dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dalam rangka peningkatan Grasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Adhi Kuntjoro Sutarmanto, SE (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dit. Pidana), Ario Priojati, SH.,M.Si (Kepala Seksi Pelayanan Grasi)

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada para Terpidana dalam bentuk perubahan hukuman, yang berupa pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana. Pemberian grasi oleh Presiden selain untuk mendapatkan pengampunan, juga pada hakekatnya adalah untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan Hak Asasi Manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keputusan pemberian grasi oleh Presiden harus mencerminkan rasa keadilan, perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Humaslap_kanwilPabar)

SURVEY 2SURVEY 3


Cetak   E-mail