Rapat Harmonisasi Perda

 

RAPAT Fasilitasi Harmonisasi Perancangan peraturan daerah

 

Rapat PERDA1

 

Manokwari – Pada hari Senin (15/04) bertempat di Lantai II gedung Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat, Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengadakan Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan di Bidang Peraturan Perundang-undangan tentang Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dalam laporan ketua panitia (Suhardiyatno, SH.), beliau mengatakan bahwa maksud diselenggarakannya rapat ini adalah untuk membulatkan konsep Rancangan Peraturan Daerah sebelum ditetapkan agar materinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta mengakomodir kearifan lokal setempat. Sasaran program kegiatan fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah yakni terbentuknya peraturan daerah yang taat asas pembentukan dan materi muatannya.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) yang sekaligus merupakan narasumber.

Sebelum memulai arahannya, beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta rapat yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat, Panitia Ranham Provinsi, Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan Akademisi.

Beliau juga mengatakan bahwa Perda merupakan salah satu instrumen perencanaan untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan otonomi daerah dibentuk dalam rangka:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2.Pelayanan publik

3.Daya saing daerah

4.Kapasitas daerah

 

 Rapat PERDA2

 

Selain itu, pengharmonisasian adalah upaya untuk menyelaraskan, memantapkan, dan membulatkan suatu rancangan undang-undang dimana peraturan-peraturan pada tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, Perda harus mempunyai tujuan yang selaras dengan peraturan pusat serta harus disesuaikan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menambahkan bahwa materi muatan Perda Provinsi, Kabupaten/Kota harus mencerminkan asas:

 

  1. Pengayoman
  2. Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kekeluargaan
  5. Kenusantaraan
  6. Bhineka Tunggal Ika
  7. Keadilan
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  9. Ketertiban dan kepastian hukum
  10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

Rapat Peningkatan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah membahas 3 (tiga) Ranperda selama 7 (tujuh) hari yakni:

  1. Ranperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,
  2. Ranperda urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Manokwari,
  3. Ranperda pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kaimana.

(Humaslap_kanwilPabar)

 


Cetak   E-mail