RAPAT PENYEMPURNAAN HASIL PENELITIAN HUKUM

 

RAPAT PENYEMPURNAAN HASIL PENELITIAN HUKUM

 

Rapat Penelitian Hukum

 

       Manokwari – (11/04) Selepas kegiatan Sosialisasi Program aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat di Aula Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) menjadi narasumber dalam Rapat Penyempurnaan Hasil Penelitian Hukum yang diadakan di Ruang Rapat Bidang Hukum yang bertempat di Lantai II gedung Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

   Kepala Sub Bidang Pengembangan Hukum (Gustaf Adolf Rumaikewi, SH., MH.) bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

          Ketua Panitia kegiatan Penelitian Hukum yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Abner Banosro, SH., MH.) melaporkan maksud dan tujuan dari penyelenggaraan penelitian hukum yakni memperoleh data yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan hukum yang telah dirumuskan terkait dengan penyusunan peraturan daerah (Perda), selain itu juga pembentukan dan pengembangan hukum nasional guna menunjang pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kaimana.

 

Rapat Penelitian Hukum2 Rapat Penelitian Hukum3 

 

               Dasar penyelenggaraan Penelitian Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat adalah: (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tanggal 1 Maret 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI; (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan (3) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Nomor: 013.01.2.667772/2013 tanggal 05 Desember tahun 2012.

 

   Peserta dalam kegiatan ini adalah Tim penelitian Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Pejabat Struktural pada Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Papua Barat, dan Instansi terkait, dalam hal ini yakni Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-undangan (Nurhaidah, SH.) bersama 3 orang staf Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan akademisi (Dony Karauan, SH.) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari.

 

  Dalam rapat ini dibahas mengenai pembentukan Perda Kabupaten Kaimana tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana,  pola penelitian hukum dalam rangka pembentukan Perda dan materi muatan yang dituangkan dalam perda.

 

   Beberapa saran disampaikan oleh peserta rapat. Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat menyarankan mengenai pembagian kewenangan daerah merupakan prioritas penggarapan perda yang akan dijadikan pedoman untuk pemberian wewenang-wewenang lainnya. Akademisi menyarankan agar identifikasi masalah dipertajam yang rumusannya harus disinkronkan antara kegiatan dan rancangan. Sedangkan panitia RANHAM Provinsi menyarankan agar sebaiknya identifikasi masalah-masalah hendaknya terkait dengan Otonomi Khusus hingga Perda menjadi Perda yang aspiratif. (Humaslap_kanwilPabar)

 

 


Cetak   E-mail