RAPAT YANKOMAS

Manokwari - Kepala Divis Pelayanan Hukum dan HAM kantor Wilayah Papua Barat (Heru Saputro, SE., SH., MM.) memimpin Rapat Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diadakan di Aula Kanwil pada tanggal 9 September 2015. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas dan mencari jalan keluar atas masalah hukum yang dialami oleh Ibu Asni R. Kasus yang dilaporkan oleh ibu Asni yakni permasalahan HAM yang dialami oleh suaminya (Zainal Abidin) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari. 

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait yakni pelapor, Lapas Manokwari, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang memediasi pertemuan tersebut.

Ibu Asni yang didampingi oleh kuasa hukum suaminya (D. Waney, SH.) mempertanyakan nasib suaminya yang belum juga mendapatkan remisi walaupun telah menjalani masa hukuman 2/3 dari lama masa tahanannya. Adapun kasus yang menghantar suaminya ke balik jeruji yakni tindak pidana korupsi.

Diakhir rapat tersebut dibuatlah kesimpulan bahwa remisi yang merupakan hak dari Warga Binaan tersebut tidak dapat diberikan karena yang bersangkutan tidak membayar denda atau ganti rugi sesuai yang diputuskan sehingga harus menjalani masa hukuman subsider selama 1 tahun 4 bulan.

Usai mendengar penjelasan baik dari pihak Lapas maupun Divisi Pemasyarakatan, baik Keluarga maupun kuasa hukum merasa puas dengan penjelasan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (pphti_pabar)

 yankomas
    

Cetak   E-mail