Sosialisasi dan Promosi HKI bagi Siswa SMK Negeri 1 Manokwari

SOSIALISASI DAN PROMOSI HKI

BAGI SISWA DAN GURU PADA SMKN 1

MANOKWARI

sosialisasi promosi SMK Manokwari – Jumat, 17 Mei 2013 merupakan hari terakhir pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Promosi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1, Manokwari. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sekolah tersebut dan diikuti oleh sebagian siswa dan pengajar pada sekolah tersebut.

Kepala Sub Bidang Sistem Jaringan dan Informasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Soleman Lilingan, SH.) membuka kegiatan tersebut.

Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi pada SMKN 1 Manokwari, tidak berbeda dengan Sosialisasi dan Promosi yang diselenggarakan di dua sekolah sebelumnya yakni: Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Abner Banosro, SH., MH.), dan Kepala Seksi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Manokwari (Benyamin Tampang, SH.).

Kali pertama diberikan kesempatan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat untuk memberikan pengarahan. Beliau mengawali pengarahannya dengan memperkenalkan diri dan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, dan memberikan pengertian tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal lain yang beliau jelaskan yakni mengenai:

  1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
  2. Pengertian dari Hak-hak yang tercakup dalam HKI yakni: Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk,Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
  3. Syarat-syarat pengajuan permohonan, Biaya Pendaftaran, dan jangka waktu pemberian dari Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Bentuk-bentuk pelanggaran HKI seperti pelanggaran pemberian label merk minuman pada usaha pengisian air isi ulang dan tugas serta pembinaan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan materi yang diberikan oleh Kepala Seksi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Manokwari.

Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan materi mengenai bagaimana suatu karya cipta terbentuk. Dalam penjelasannya, beliau menyatakan bahwa suatu karya cipta terbentuk dari pemikiran (think) dan diikuti oleh ide (idea) yang terbentuk menjadi sebuah karya cipta. Dengan kata lain karya cipta merupakan wujud atau ekspresi dari ide.

Ruang lingkup HKI secara garis besar, oleh WIPO merupakan materi yang juga dibahas oleh orang nomor satu di Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebagai akhir dari materi yang disajikannya. (Humaslap_kanwilPabar)
 sosialisasi promosi SMK2

Cetak   E-mail