Sosialisasi dan Promosi HKI pada SKMA Manokwari

sosialisasi promosi SKMA

Manokwari – Hari kedua Sosialisasi dan Promosi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilaksanakan di Sekolah Kehutanan Menengah Atas, Manokwari. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu ruang kelas dan diikuti oleh sebagian siswa dan Guru/pengajar pada sekolah Kehutanan tersebut. Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Achmad Djunaidi, SE.) membuka kegiatan pada hari Kamis, 16 Mei 2013 dan bertindak sebagai moderator.

Narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Abner Banosro, SH., MH.) dan Kepala Seksi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Manokwari (Benyamin Tampang, SH.)

Kepala Seksi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan memaparkan materi pada sesi pertama Sosialisasi tersebut. Materi yang dibawakan yakni mengenai Hak Cipta serta kelengkapan atau syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh ijin usaha.

Sesi berikutnya oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat dalam ceramahnya memperkenalkan secara sepintas terkait Tugas Pokok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan memberikan motivasi kepada para Siswa dalam belajar.

 sosialisasi promosi SKMA2

Setelah itu, beliau memberikan pengarahan antara lain mengenai:

  1. Harmonisasi dan Sinkronisasi Ranperda,
  2. Nota Kesepahaman (MoU) dengan instansi lain,
  3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
  4. Pendaftaran Fidusia,
  5. Pelayanan Bantuan Hukum,
  6. Hak Cipta/Merk/Paten: penjelasan mengenai Undang-undang yang mengatur mengenai Hak Cipta/Merk/Paten. Hak Cipta diatur dalam UU No.19 Tahun 2002; Hak Paten diatur dalam UU.14 Tahun 2001; dan Hak Merk yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2001.
  7. Peranan HKI,
  8. Kebijakan Strategis Direktorat Jenderal HKI, dan
  9. Tantangan HKI Ke depan.

      Sesi terakhir diisi oleh pengarahan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengenai Norma Hukum dan Norma bukan Hukum.

Diakhir kegiatan tersebut, dibuka sesi tanya jawab guna menjawab pertanyaan yang timbul dalam benak para siswa. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail