Sosialisasi HKI Bagi Pelajar SMA ADVENT Manokwari

Manokwari, Rabu 16-09-2015 bertempat di Sekolah Menengah Atas tepatnya di Sekolah Advent Manokwari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat mengadakan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Siswa-siswi Sekolah Menengah atas.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Heru Saputro, SE.,SH.,M.M), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Max Wambrauw, SH.,M.H) sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di maksudkan agar para siswa-siswi dapat memahami pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu sendiri, Pengertian dari hak-hak yang tercakup dalam HKI yakni: Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST, Syarat-syarat pengajuan permohonan, Biaya Pendaftaran, dan jangka waktu pemberian dari Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Diakhir Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) banyak pertanyaan yang diajukan oleh para siswa-siswi Sekolah Menengah Umum dan mendapat antusiasme dari para siswa-siswi dengan banyaknya pertanyaan yang ditanyakan ini berarti para siswa-siswi sangat berharap agar kegiatan ini terus dilakukan dan disosialisasikan pada sekolah menengah umum untuk membuka wawasan bagi para siswa-siswi kedepan.(Humaslap-kanwilpabar) 
 HKI advent
 HKI advent2
HKI advent3
 HKI advent4
HKI advent5

Cetak   E-mail