SOSIALISASI HKI BAGI PELAJAR SMA OIKUMENE MANOKWARI

 HKI oik

Manokwari, Jumat 11-09-2015 pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMA Oikumene Manokwari dan diikuti oleh 100 siswa dan pengajar pada sekolah tersebut.

            Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Heru Saputro, SE.,SH.,M.M), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Max Wambarauw, SH.,M.H) membuka kegiatan tersebut sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada sekolah menengah atas (SMA). Beliau mengawali pengarahannya dengan memperkenalkan diri dan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat, dan memberikan pengertian tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal-hal lain yang beliau jelaskan yakni mengenai:

  1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual;
  2. Pengertian dari hak-hak yang tercakup dalam HKI yakni: Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST);
  3. Syarat-syarat pengajuan permohonan, Biaya Pendaftaran, dan jangka waktu pemberian dari Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Diakhir Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini dilakukan sesi Tanya jawab bagi peserta yang mengikuti acara tersebut. (Humaslap-kanwilpabar)
 HKI oik2
 HKI oik3
 HKI oik4
 HKI oik5

Cetak   E-mail