Sosialisasi LPSK

 sos LPSK 

Manokwari – (Rabu, 16/07) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyelenggarakan Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui Seminar dan Diskusi Publik dengan tema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Kegiatan Sosialisasi tersebut mengambil tempat di Swiss Bell Hotel Manokwari.

Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 150 peserta yang terdiri dari Kepolisian Resort Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari, Pemerintah Provinsi dan Daerah beserta SKPD, Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, LSM, Advokat, Akademisi, dan media lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Ilham Djaya, SH., M.Pd.) yang membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa Undang-undang No. 13 Tahun 2006 ini melengkapi KUHAP yang mana perlindungan bagi saksi dan korban hanya diatur dalam 1 (satu) pasal.

 sos LPSK2

“Sosialisasi ini penting dilaksanakan di Papua Barat karena di Wilayah Papua Barat banyak terjadi tindakan kriminal yang termasuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti traficking, illegal logging dan illegal fishing,” ungkap Ketua LPSK (Abdul Setiamawan, SH., LLM.) yang bertindak sebagai keynote speaker. Beliau menegaskan, laporan/pengaduan masyarakat sangat berpengaruh dalam mengangani kejahatan yang terorganisir (organized crime) yakni terorisme, mafia, serta korupsi.

Narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni Prof. Dr. Teguh Soedarsono, SIK., SH., M.Si. (Wakil Ketua LPSK), Timbul Tamba, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari), dan Yan Ch. Warinussy, SH., MH. (Ketua LP3BH).

Materi yang dibawakan pada sore hari tersebut mendapat perhatian yang sangat besar dari peseta. Hal tersebut dilihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan.

Ketua LPSK menutup kegiatan tersebut usai pemberian Plakat dan Sertifikat bagi para Narasumber, Panitia Daerah dan Perwakilan dari peserta Sosialisasi. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail