Sosialisasi pada Rupbasan dan Bapas Manokwari

sos permen25 bapas rupbasan sos permen25 bapas rupbasan2

Rupbasan&bapas

Sosialisasi permen nomor 25 tahun 2012

Manokwari –Hari Kamis tanggal 18 September 2013, Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Salim Woretma, S.Pd) dan Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan (Korneles Rumboirusi, Bc.IP., SH.) mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) dalam memberikan mensosilalisasikan Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu ruangan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Manokwari tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Rupbasan maupun Bapas.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri mengawali kegiatan pada hari itu. Kakanwil mengingatkan agar baik pejabat maupun pegawai senantiasa menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Papua Barat dalam menyampaikan Permenkumham No. 25 Tahun 2012 mengatakan bahwa laporan pengaduan yang dibuat paling sedikit harus memuat tempat kejadian, waktu kejadian, pihak yang terlibat dan kronologis kejadian. Di samping itu, laporan pengaduan sebaiknya dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya. Beliau menekankan bahwa Unit Layanan Pengaduan wajib untuk menindaklanjuti laporan pengaduan termasuk laporan yang tidak melampirkan identitas pelapor.

Unit Pelayanan Pengaduan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat telah resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Nomor W31.87.PW-04.04 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang Unit Pelayanan Pengaduan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang diketuai oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Kantor Wilayah sebagai penanggung jawab.

Para peserta sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2012 mengikuti pemaparan materi sosialisasi tersebut dengan penuh perhatian.(Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail