Sosialisasi Pelayanan Jasa Hukum

fidusia online      fidusia online2

SOSIALISASI FIDUSIA ONLINE

Manokwari – Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.1.UM.01.01.149 tentang Permintaan Nama Narasumber, Moderator, dan Anggota Tim Panitia Daerah Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Fidusia Online tanggal 21 Mei 2013 maka diselenggarakanlah Sosialisasi Pelayanan Jasa Hukum di Hotel Valdos Manokwari pada hari Senin, 03 Juni 2013.

“Adapun yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Fidusia Online adalah peserta diharapkan agar memahami ruang lingkup pendaftaran jaminan fidusia secara Online” kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum sekaligus Ketua Panitia Sosialisasi Fidusia Online (Soleman Lilingan, SH.) saatmenyampaikan laporan panitia.

Pemukulan Tifa sebanyak 5 kali oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) menandai dibukanya Sosialisasi tersebut. Dalam membuka kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Ir. Abd. Rahman L., MH.), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Abner Banosro, SH., MH.), dan Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU (Ahmad Yani, SH.)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan. Beliau juga mengungkapkan bahwa pelayanan fidusia yang telah dilakukan secara online sejak tanggal 05 Maret 2013 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemberi fidusia serta berharap agar pendaftaran fidusia secara online dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Tim Sosialisasi Fidusia Online dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI yang ditugaskan untuk melaksanakan Sosialisasi Fidusia Online yakni: Ahmad Yani, SH., Azwar Nugroho Al Amin, SE., Munaji, SH., dan Sastyo Aji Darmawan, SH.

 Kegiatan Sosialisasi Fidusia Online tersebut diikuti sejumlah 43 (empat puluh tiga) peserta yang terdiri dari Notaris, serta pegawai Lembaga Keuangan yakni di bidang perbankan, pegadaian, dan perkreditan di Manokwari.

fidusia online3        fidusia online4        fidusia online5       

Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dimaksud yakni:

1.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat,

2.Fungsional Umum Subdit Dirjen AHU, dan

3.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat meliputi: UU no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pengertian Fidusia dan Jaminan Fidusia, Tujuan Pendaftaran Fidusia, Tata cara permohonan Fidusia, Eksekusi Jaminan Fidusia, dan Ketentuan pidana fidusia.

Materi sesi kedua dibawakan oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU yakni Fidusia Online. Dalam materinya, beliau menjelaskan perbedaan antara Fidusia sebelum dan sesudah online, kelebihan fidusia online bagi pemohon dan pejabat Kanwil/KPF (Kantor Pendaftaran Fidusia), legalitas pendaftaran jaminan fidusia online, cara mengakses dan proses pendaftaran fidusia online.

Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat membawakan materi mengenai:

1.Visi, misi, tugas pokok dan ORTA Kanwil Kemenkumham Papua Barat,

2.PP Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kemenkumham,

3.SOP permohonan pendaftaran fidusia.

Kegiatan Sosialisasi pada hari itu kembali ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Setelah para narasumber menjawab pertanyaan dari peserta. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail