Sosialisasi Permenkumham No. 25 Tahun 2012

sos permen25 kanwil sos permen25 kanwil2

Manokwari – Kamis, 12 September 2013, pejabat dan pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat telah menyelenggarakan sosialisasi Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut surat Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: ITJ.I.UM.01.01-114 tanggal 31 Juli 2013 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2012.

Dalam membawakan sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Ir. Abdul Rahman L., MH.) dan Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Salim Woretma, S.Pd).

Beberapa hal yang dipaparkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yakni ketentuan umum mengenai definisi Pegawai, Pelapor, Laporan Pengaduan, Unit Layanan Pengaduan, Menteri, dan Inspektorat Jenderal.

Selain memaparkan materi Sosialisasi Permenkumham RI tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengingatkan kembali agar peningkatan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat dan pegawai kembali melanjutkan melaksanakan tugas mereka sesudah kegiatan sosialisasi tersebut ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail