Sosialisasi Permenkumham No.25 Tahun 2012 pada Kanim Kelas II Manokwari

sos permen25 kanim sos permen25 kanim2

Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bagi pejabat dan pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari di Ruang Rapat Kanim Manokwari. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat (Sumantri Sihite, SH., M.AP.), Kepala Bidang Lalu Lintas, Ijin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat (Yohn Rizal, SE.).

Sebelum memaparkan materi sosialisasi di pagi itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat mempersilahkan Kepala Divisi Imigrasi yang baru diawal tugasnya pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat tanggal 16 September 2013 untuk memperkenalkan diri kepada peserta sosialisasi. Di samping itu, Kakanwil kembali mengingatkan kepada pejabat dan pegawai Kanim Kelas II Manokwari mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Cara penyampaian laporan pengaduan merupakan salah satu poin yang dipaparkan oleh Kakanwil. Beliau menjelaskan bahwa ada 2 (dua) cara menyampaikan laporan pengaduan yakni secara langsung dan tidak langsung. Laporan pengaduan secara langsung disampaikan kepada Unit Pelayanan Pengaduan Kemenkumham atau Unit Layanan Pengaduan pada setiap Satuan Kerja. Sedangkan secara tidak langsung yakni melalui website resmi Kemenkumham, surat elektronik dengan alamat itjen@kemenkumham.go.id, PO. BOX 3489, dan/atau saluran telepon pengaduan pada nomor 08170003489.

Sosialisasi yang berlangsung selama ±2jam ini berjalan dengan lancar.(Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail