Sosialisasi Perpu No. 12 Tahun 2011

sosialisasi puu12

sosialisasi puu12 2

Manokwari – sebanyak 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Agama, Adat dan Pemuda serta beberapa warga dari 8 (delapan) Kelurahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Resto Billy Jaya Hotel Manokwari dan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Sebagai Ketua Panitia, Kepala Sub Bidang Pengembangan Hukum (Gustaf Nikolas A. Rumaikewi, SH., MH.) menyampaikan tujuan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yakni untuk memperkenalkan produk Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia kepada Masyarakat untuk dapat dimengerti dan dipahami segala isi yang termuat didalamnya serta mengajak peserta untuk membantu menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan dimaksud dan menaatinya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Mengawali sambutannya, beliau mengungkapkan kepada para peserta Sosialisasi bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM berupa penyebarluasan Undang-undang atau Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya beliau mengharapkan melalui Sosialisasi ini masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak mereka yang tercantum dalam Pasal 96 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar masyarakat dapat turut serta berperan dalam proses pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan yang aspiratif serta mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal daerah setempat sehingga pada saat diberlakukan, Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat diterima oleh masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Abner Banosro, SH., MH.), dan Kepala Bidang Hukum (Suhardiyatno, SH.) Kanwil Kemenkumham Papua Barat menjadi narasumber dalam Sosialisasi tersebut.

Sebagai pembicara pertama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat membawakan materi mengenai jenis, fungsi, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan materi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Dan diakhiri dengan materi Integrasi Nilai-nilai HAM dalam Rancangan Peraturan Daerah oleh Kepala Bidang Hukum.

Pada kesempatan itu, seorang Tokoh Masyarakat dalam sesi tanya jawab menyampaikan saran kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM agar dalam mengadakan Sosialisasi dimasa yang akan datang dapat mengundang para anggota partai dan/atau caleg agar pada saat mereka menjadi wakil rakyat, mereka dapat menyusun Peraturan Daerah yang mencerminkan nilai-nilai positif Daerah Papua Barat.

Kegiatan Sosialisasi tersebut berakhir pukul 16.00 WIT dan ditutup oleh Kepala Bidang Hukum. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail