Manokwari–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Drs. Rosman Siregar, SH., MH.) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Ir. Abd. Rahman L., MH.) membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2013. Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari Pejabat struktural maupun fungsional dan staf di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Sedangkan narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Wahyu I. Permadi, Amd. Kom dan Reni Bruri Puspitasari, Amd. Kom. Materi yang disampaikan mengenai PP No. 46 Tahun 2011 tersebut yakni prestasi kerja pegawai dinilai berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dengan persentase 60:40. Penilaian prestasi kerja pegawai tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 01 Januari 2014. Materi kedua dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah mengenai SAPK yang diwabakan oleh Wahyu I. Permadi, Amd. Kom yakni seputar Aplikasi untuk Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan Pensiun. Isi materi tersebut yakni menganai alur yang harus dilalui dalam mengajukan UKP Golongan II dan pensiun. Kedua materi tersebut sangat menarik minat peserta. Hal ini ditandai banyaknya pertanyaan yang muncul dari peserta sosialisasi. Salah satu hal yang dipertanyakan yakni pemberian tugas tambahan yang tidak terdapat dalam kontrak kerja pegawai dengan atasan langsungnya atau yang dikenal dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). (Humaslap_kanwilPabar) |
Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2011 dan SAPK
Dilihat: 566