FOCUS GROUP DISCUSSION

           FGD perancang

           Manokwari, Kamis 14/04/2016 Dalam rangka pelaksanaan kerjasama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undagan dengan Jepan International Cooperation Agency (JICA), melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat guna melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Kantor Wilayah yang diikuti sebanyak 30 peserta. Acara tersebut dibuka secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Agus Soekono) dan di dampingi Kepala Sesditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Priyanto).

         Yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Tim Jepan International Cooperation Agency (JICA). Acara tersebut melibatkan Para Pejabat Struktural pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, semua Tenaga Perancang pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat.

           Dalam kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Sistem Kekuasaan dan Tahapan Legislasi di Jepang dan Proses Penetapan Peraturan Perundang-undangan serta perbandingan Sistem Perundang-undangan antara Negara Indonesia dan Negara Jepang. Materi yang disampaikan oleh Narasumber pada saat itu mendapatkan perhatian yang sangat besar dari perserta dilihat dari banyaknya pertanyaan yang di tanyakan kepada narasumber. (humaslap-kanwilpabar)


Cetak   E-mail