RAPAT PENGOLAHAN DATA IMPLEMENTASI HAM

rapat pengolahan data HAM

rapat pengolahan data HAM2Manokwari (15/06)  – sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Papua Barat, Biro Hukum Provinsi Papua Barat, dan Kementerian Agama Kanwil Papua Barat mengikuti Rapat Pengolahan Data Implementasi Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bambang Setyabudi) memimpin jalannya rapat didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Aloysius Fernandez).

Sebelum membuka rapat tersebut, Bambang menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan hal yang sangat penting karena terpenuhinya hak asasi manusia merupakan hal yang sangat sensitif dan menjadi perhatian banyak orang bahkan dunia.

Adapun agenda rapat tersebut membahas mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi tiap instansi yang berhubungan erat dengan hak-hak dasar manusia yang diatur dalam UUD 1945. Adapun 10 hak-hak dasar menusia meliputi: 1) Hak untuk hidup; 2) Hak untuk berkeluarga; 3) Hak untuk mengembangkan diri; 4) Hak untuk memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak Perempuan; dan 10) Hak Anak. (PPHTI_pabar)


Cetak   E-mail