Sosialisasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

pelanggaran KI Kab

Manokwari (14/07) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyelenggarakan Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual bagi 40 orang pelaku usaha, pengrajin&badan hukum se-Kabupaten Manokwari di Aston Niu Hotel.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) membuka sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya dikatakan bahwa kekayaan intelektual yang berguna dan memberi dampak baik perlu diakui dan perlu dilindungi agar ide cemerlang dan kreativitas yang telah diciptakan tidak diklaim atau dibajak oleh pihak lain. Lebih lanjut lagi disampaikan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual akan mempengaruhi stabilitas perekonomian masyarakat dan merugikan para pelaku bisnis dan ekonomi.

opening

Direktur LP3BH Manokwari (Yan C. Warinussy) dan Agus Pardede bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut.

Agus Pardede dalam menjawab pertanyaan peserta mengatakan bahwa dalam pendaftaran Indikasi Geografis harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah karena terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh daerah bukan individu.

Sedangkan Yan C. Warinussy mengungkapkan agar sebagai masyarakat Papua Barat dapat mendaftarkan setiap hasil kreativitasnya sehingga menambah nilai jual. (humaslap-kanwilpabar)


Cetak   E-mail